Ada Pelanggaran HAM di Peristiwa Mesuji
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Indra Firsada SH, menegaskan penembakan warga Mesuji, Jaelani (45 tahun), hingga tewas masuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).Jaelani tewas pada peristiwa kerusuhan di areal sawit PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada 10 November lalu. LBH mendesak kapolri mengusut tuntas pelaku penembakan dan pihak yang bertanggungjawab saat kerusuhan berlangsung.
“Ini pelanggaran HAM berat,” kata Indra Firsada di Bandar Lampung, Ahad (20/11). Indra, yang juga tergabung dalam Aliansi Solidaritas untuk Masyarakat Mesuji, mengatakan tim yang diturunkan Mabes Polri ke Mesuji harus bekerja secara independen dan professional, serta transparan, dalam mengungkap kasus Mesuji ini.
Polisi yang mengeluarkan tembakan peluru dan bersarang di kepala Jaelani dan seorang temannya lagi, kata dia, merupakan pelanggaran HAM. Kasus ini tidak menjadi lebih buruk jika polisi bekerja dan bersikap secara professional di lapangan, dan tidak tergesa-gesa mengeluarkan senjata dan tembakan.
Seperti Republika memberitakan, ratusan warga dari tiga kampung yakni Sri Tanjung, Keagungan Dalam, dan Nipah Kuning, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, yang berjarak 289 km dari kota Bandar Lampung ini, mendatangi kawasan kebun sawit milik PT BSMI.
Dalam kerusuhan Mesuji ini, Jaelani tewas, dan enam luka-luka, serta dua mess perusahaan terbakar. Peluru aparat bersarang di kepala Jaelani, hingga dalam perjalanan ke rumah sakit ia meninggal.
Sumber (Republikacoid)
0 komentar:
Posting Komentar